Kabar Baik, Pemerintah Restui KUR Buat Renovasi Rumah

Pemerintah merestui kredit usaha rakyat (KUR) perumahan, termasuk untuk adalah merenovasi hunian. -Ilustrasi. CNN Indonesia-

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah resmi merestui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan yang tidak hanya mencakup pembangunan rumah, tetapi juga renovasi hunian yang digunakan sebagai tempat usaha. Kebijakan ini diumumkan dalam upaya memperkuat sektor perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil di tingkat akar rumput.

Melalui skema baru ini, pemerintah mengalokasikan plafon sebesar Rp13 triliun khusus untuk renovasi rumah yang merangkap sebagai tempat usaha. Langkah ini sejalan dengan visi penguatan ekonomi produktif berbasis rumah tangga, terutama di kalangan pelaku usaha informal.

KUR perumahan kali ini diperluas tidak hanya untuk pemilik rumah, tetapi juga bagi kontraktor kecil dan menengah yang berperan dalam pembangunan hunian rakyat. Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan sebesar Rp117 triliun guna mendukung kegiatan kontraktor dengan modal di bawah Rp5 miliar dan omzet di bawah Rp50 miliar per tahun.

Melalui skema tersebut, kontraktor dapat mengajukan pinjaman hingga Rp5 miliar untuk membangun rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal. Dalam perhitungan pemerintah, dana ini cukup untuk membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah, dengan jangka waktu proyek berkisar 4 hingga 5 tahun.

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen atas pinjaman tersebut. Misalnya, jika suku bunga yang ditetapkan bank penyalur KUR sebesar 11 persen, maka debitur hanya perlu membayar bunga sebesar 6 persen. Subsidi bunga ini dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada bank swasta dan BUMN penyalur KUR, sehingga meringankan beban pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.

Selain KUR perumahan, pemerintah juga memperkenalkan dua skema KUR baru. Pertama, KUR Tebu Rakyat yang diperuntukkan bagi petani tebu dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta. Skema ini bertujuan meningkatkan kapasitas produksi tebu rakyat dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Kedua, KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui skema ini, calon pekerja migran dapat mengakses pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa agunan. Dana ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi keberangkatan maupun pelatihan kerja sebelum penempatan ke luar negeri.

Kebijakan KUR terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui stimulus pembiayaan yang inklusif dan berpihak pada kelompok kecil.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan