Curi Pompa Air di Kebun Pepaya, Dua Warga Way Napal Dibekuk

Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian pompa air di salah satu perkebunan pepaya milik warga di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, yang terjadi pada 27 Januari 2024 lalu.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP.  Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diringkus Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Minggu 4 Februari 2024 itu yakni AT (17) dan NA (17), keduanya merupakan warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan. 

“Kita mengamankan dua pelaku pencurian itu berdasarkan laporan korban yakni inisial FA yang juga warga Pekon Way Napal. Setelah mendapat laporan itu,  kita langsung tindaklanjuti dan hasilnya kita amankan kedua tersangka,” kata dia, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., Selasa 6 Februari 2024 kemarin.

Dijelaskannya, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu diketahui pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wib, saat korban FA di hubungi oleh kerabatnya bahwa satu unit mesin pompa air yang berada di perkebunan pepaya di Pekon Way Napal itu sudah tidak ada ditempat, dan hilang dicuri. Saat itu, korban langsung melakukan pengecekan ke kebun pepayanya dan ternyata benar bahwa satu unit mesin pompa air dilokasi perkebunan pepaya milik korban itu sudah tidak ada ditempat.

“Setelah mendapati satu unit mesin pompa air milik korban itu hilang dicuri,  korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah. Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada Minggu 4 Februari 2024 Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku itu sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Way Napal. Kemudian, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku itu, pihaknya bersama anggota langsung menuju rumah terduga pelaku itu, dan melakukan penangkapan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit mesin pompa air yang berada di kebun pepaya milik korban. Dari keterangan keduanya, aksi pencurian itu dilakukan saat keduanya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke pantai untuk mencari ikan.

Tapi, ketika melewati perkebunan pepaya milik korban di Pekon Way Napal, kedua pelaku menuju ke mesin pompa air yang ada di kebun pepaya itu dan setelah berhasil mengambil satu unit mesin pompa air itu kemudian meninggalkan lokasi.

“Saat ini pelaku masih kita amankan di Polsek Pesisir Tengah. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa satu mesin pompa air dari tangan pelaku. Kedua dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share