DPR Dukung Tambahan Anggaran KPK, PPATK, dan BNN untuk Tahun 2026

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto CNBC Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap permintaan tambahan anggaran dari tiga lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Sikap ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025.

Dukungan tersebut muncul setelah masing-masing lembaga memaparkan kebutuhan anggaran mereka untuk tahun anggaran 2026, yang dinilai cukup logis dan sejalan dengan peningkatan beban kerja dalam penegakan hukum nasional.

KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun. Lembaga antirasuah itu menetapkan total kebutuhan anggaran sebesar Rp2,23 triliun, sementara pagu indikatif yang disiapkan pemerintah hanya Rp878,04 miliar.

Sementara itu, PPATK juga menyampaikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,19 triliun untuk menjalankan fungsinya pada tahun 2026. Dengan pagu indikatif yang hanya Rp199,03 miliar, lembaga ini mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp991,95 miliar.

Adapun BNN mengajukan tambahan dana sebesar Rp1,14 triliun. Dari total kebutuhan Rp2,16 triliun, BNN hanya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp1,02 triliun. Tambahan anggaran dinilai perlu agar BNN dapat melanjutkan program-program prioritas nasional di bidang pemberantasan narkoba.

Ketiga lembaga menekankan bahwa alokasi tambahan anggaran ini akan digunakan untuk memperkuat program kerja strategis masing-masing, termasuk rehabilitasi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, dan penindakan korupsi di berbagai sektor.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan