Waspada Penyalahgunaan NIK di Pinjol, Ini Langkah Cepat Mengatasinya

Ilustrasi KTP. Foto Dok/Net --
Radarlambar.bacakoran.co- Kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masih sering terjadi dan kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengakses layanan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
Tanpa sepengetahuan pemilik identitas, pinjaman bisa dicairkan dan tagihan menumpuk, meninggalkan korban terjebak dalam kredit macet yang tidak pernah mereka ajukan.
Jika mengalami situasi ini, tindakan pertama yang perlu dilakukan adalah segera menghubungi perusahaan pinjol yang bersangkutan.
Laporkan bahwa data Anda disalahgunakan dan minta proses pembatalan pinjaman serta konfirmasi bahwa tidak ada kewajiban pembayaran yang harus Anda tanggung.
Langkah kedua adalah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi seperti nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke [[email protected]](mailto:[email protected]). Sertakan semua bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi pinjol, pesan intimidasi, atau notifikasi tagihan.
Korban juga disarankan membuat laporan ke kepolisian setempat. Bukti-bukti digital yang dimiliki akan memperkuat pelaporan dan membantu penanganan kasus secara hukum.
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Anda bisa mengajukan permohonan pemblokiran sementara NIK agar tidak digunakan oleh pihak lain secara ilegal. Permohonan ini dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil setempat.
Kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi harus terus ditingkatkan. Jangan sembarangan membagikan informasi sensitif, terutama melalui platform digital yang tidak terpercaya. Lindungi identitas Anda agar terhindar dari risiko kerugian finansial dan reputasi.(*)