Kasus Korupsi Chromebook Seret GoTo, Kejagung Sita Ratusan Dokumen

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di era eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini melebar ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor GoTo yang terletak di Jalan Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut, ratusan dokumen dan sejumlah alat bukti elektronik disita untuk mendalami keterkaitan korporasi dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung menilai barang bukti yang telah diamankan dapat memperjelas konstruksi kasus sekaligus membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.
Pemeriksaan Mantan CEO GoTo
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta beberapa stafnya juga telah diperiksa oleh penyidik. Bahkan Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap Nadiem dan tiga staf khususnya untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Penyidikan turut menyoroti rapat yang digelar pada Mei 2020. Pertemuan ini dinilai sebagai momen penting dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Kejagung juga berencana kembali memanggil Nadiem untuk melengkapi data serta informasi demi memperjelas perkara yang menyeret anggaran triliunan rupiah ini.
Sikap GoTo terhadap Kasus
Pihak GoTo menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai perusahaan publik, GoTo juga memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap arahan dari pihak berwenang selama proses penyidikan berlangsung. (*)