Dana Desa Tahap II Siap Cair, Pekon Diminta Gerak Cepat!

Ilustrasi Usulan Pencairan Dana Desa-----
BALIKBUKIT – Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Lampung Barat telah terserap 100 persen. Dengan demikian, sebanyak 131 pekon sudah dapat mengajukan pencairan Dana Desa Earmark dan Non-Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2025 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekon agar segera mengajukan usulan pencairan Dana Desa Earmark dan Non-Earmark tahap II,” tegas Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi, yang mendampingi Kepala DPMP, Bulki, S.Pd, pada Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses pencairan DD Earmark dan Non-Earmark tahap II bagi pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2025, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan bernomor: 141/518/III.12/2025 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam surat tersebut, para camat diminta agar segera memerintahkan perangkat pekon yang menangani bidang tersebut untuk mengikuti kegiatan desk bersama, guna merekam laporan realisasi Dana Desa Earmark tahap II tahun anggaran 2024, baik untuk pekon mandiri maupun reguler, yang dilaksanakan di kantor Dinas PMD pada jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan juga diminta segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan pencairan Dana Desa Earmark dan Non-Earmark tahap II tahun anggaran 2025.
“Sampai saat ini, baru satu pekon yang sudah mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap II, yaitu Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya. Sedangkan pekon lainnya belum mengajukan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Fauzan kembali mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera melakukannya, karena semakin cepat pengajuan dilakukan, maka pencairan dana juga akan semakin cepat.
Dana Desa memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta program pemberdayaan ekonomi di tingkat pekon. Penyaluran tahap II ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, terlebih saat ini sejumlah pekon tengah mempersiapkan kegiatan pembangunan menjelang akhir tahun anggaran.
Namun, keterlambatan pengajuan dapat berimbas pada molornya pelaksanaan program-program prioritas. DPMP pun tak henti mengingatkan bahwa kelengkapan laporan, termasuk realisasi tahap sebelumnya, menjadi kunci utama dalam proses verifikasi dan pencairan. (lusiana)