Dokumen Kependudukan, Penulisan Tempat Peristiwa Kini Mulai Diseragamkan

Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc --

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan pedoman baru dalam penulisan tempat terjadinya peristiwa penting pada dokumen kependudukan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, yang menekankan pentingnya keseragaman data, khususnya pada akta kelahiran dan akta kematian.

Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., menjelaskan bahwa pedoman itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.109/2019 tentang Petunjuk Pengisian Formulir. Aturan itu juga mewajibkan setiap instansi yang berwenang untuk mencantumkan nama Kabupaten atau Kota sebagai tempat peristiwa penting, baik kelahiran maupun kematian, sesuai lokasi sebenarnya terjadinya peristiwa.

“Dengan adanya pedoman ini, data dalam dokumen kependudukan menjadi lebih seragam, akurat dan memudahkan verifikasi,” kata Murliana, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Murliana, keseragaman ini sangat penting untuk menghindari perbedaan penulisan data yang sering muncul di masyarakat. Contohnya, apabila seorang bayi lahir di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, maka tempat lahir yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran cukup ditulis sebagai ‘Pesisir Barat’. Sementara itu, untuk peristiwa meninggal dunia yang terjadi di luar Kabupaten, seperti di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, maka tempat meninggal dunia yang dicatat di Akta Kematian adalah ‘Bandar Lampung’.

“Jadi, penulisan ini disesuaikan dengan Kabupaten atau Kota tempat kejadian sebenarnya, bukan nama desa (pekon) atau kecamatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, selama ini masih sering dijumpai adanya variasi penulisan tempat lahir atau tempat meninggal di dokumen kependudukan. Misalnya, ada yang menuliskan nama pekon, nama kecamatan, atau bahkan nama rumah sakit sebagai tempat peristiwa. Padahal, sesuai ketentuan, yang benar adalah mencantumkan nama kabupaten atau kota.

“Inilah yang ingin kita benahi bersama agar data kependudukan menjadi seragam dan valid,” ujarnya.

Masih kata Murliana, penerapan aturan ini juga dinilai penting untuk mendukung akurasi data nasional. Sebab, data kependudukan yang valid akan menjadi dasar bagi banyak kebijakan pemerintah, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga program bantuan sosial.

“Kesalahan sekecil apapun dalam data kependudukan bisa berdampak cukup besar, apalagi jika terjadi pada dokumen yang sifatnya legal,” kata dia.

Selain itu, Disdukcapil Pesbar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat pekon terkait pedoman baru ini. Langkah tersebut diambil agar masyarakat memahami pentingnya ketepatan data dan tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen kependudukan.

“Kita akan melibatkan aparat pekon dan kecamatan dalam penyebaran informasi ini, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Pesisir Barat dapat mengetahuinya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Murliana juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu teliti saat mengurus dokumen kependudukan, termasuk memastikan tempat peristiwa penting tercatat sesuai dengan ketentuan. Jika ada yang belum sesuai, masyarakat dapat segera menghubungi Disdukcapil untuk dilakukan pembetulan data. Dokumen kependudukan bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga memiliki nilai hukum dan sosial yang sangat penting.

“Karena itu, keakuratan dan keseragaman data harus dijaga sejak awal. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat dan tepat kepada masyarakat,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan