Warga Harus Tahu, Urus Kendaraan Tak Hanya Bayar Pajak

Kantor Samsat Pesisir Barat. foto dok--
PESISIR TENGAH - Anggapan bahwa datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan ternyata masih banyak dijumpai di tengah masyarakat. Padahal, ada sejumlah biaya resmi lain yang tak kalah penting untuk diketahui, terutama saat mengurus dokumen kendaraan baru maupun proses balik nama. Kantor Samsat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pun terus melakukan sosialisasi agar tak terjadi salah paham.
Kepala UPTD Wilayah IX Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., menjelaskan, pemahaman soal biaya resmi selain PKB penting agar masyarakat tidak terkejut saat mengurus dokumen kendaraan.
Menurutnya, banyak yang belum tahu, padahal pengurusan administrasi kendaraan bukan cuma soal pajak tahunan. Ada juga biaya tambahan yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan ini sudah diatur pemerintah pusat.
Mustapa merinci, biaya PNBP itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk kendaraan roda dua, misalnya, ada biaya penerbitan atau perpanjangan STNK sebesar Rp100.000, penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp225.000, serta penerbitan TNKB atau plat nomor sebesar Rp60.000.
“Kalau dijumlah, totalnya Rp385.000 di luar pajak kendaraan. Biaya ini sifatnya tetap dan resmi, sesuai jenis layanan yang dibutuhkan,” terangnya.
Selain itu, kata Mustapa, bagi kendaraan roda empat atau lebih, itu besarannya tentu berbeda dan biasanya lebih tinggi, seperti kendaraan roda empat, biaya penerbitan atau perpanjangan STNK sebesar Rp200.000, penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp375.000, serta penerbitan TNKB atau plat nomor sebesar Rp100.000, sehingga total Rp675.000. Namun yang pasti, semua biaya tersebut tercatat dan langsung disetorkan ke kas negara.
“Kami tidak ingin masyarakat berprasangka ada pungutan liar. Semua biaya resmi ini sudah diumumkan terbuka dan ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Masih kata dia, pihaknya juga tidak menampik masih sering menemukan wajib pajak yang terkejut saat diminta membayar biaya tambahan, terutama saat balik nama atau mengurus kendaraan baru. Kondisi ini sering memunculkan salah paham, bahkan kecurigaan kepada petugas Samsat. Karena itu, pihaknya tak hanya mengandalkan sosialisasi di kantor Samsat, tapi juga aktif menjangkau masyarakat melalui berbagai cara.
“Kami rutin sebar brosur, bekerjasama dengan instansi lain, dan juga mensosialisasikan disetiap kegiatan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil Samsat untuk menyampaikan informasi ke kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, hal itu juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin memahami detail biaya pengurusan kendaraan bermotor. Apalagi saat ini juga masih ada program pemutihan PKB dan program pelayanan lainnya yang terus digencarkan agar wajib pajak lebih mudah dan tak terbebani.
“Kami ingin proses administrasi kendaraan berjalan lancar, dan masyarakat paham bahwa biaya ini memang sudah ditetapkan pemerintah. Semua ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (yayan/*)