Retribusi PBG Ditarget Rp200 Juta

0902--

BALIKBUKIT -  Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.

“Pada APBD murni, retribusi PBG ditarget sebesar Rp200.000.000 namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Tapi kita optimis akhir tahun akan tercapai target,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.

Ia  mengungkapkan, pada tahun 2022 lalu tahun retribusi PBG ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen.  “Masih ada waktu sekitar 10 bulan lagi, jadi kita berharap tahun ini realisasinya juga bisa over target. Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata dia

Sekadar diketahui, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Di Kabupaten Lampung Barat, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP). (*)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan