Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Peserta Pemilu Tertibkan APK
1002--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau dan mengingatkan semua peserta Pemilu tahun 2024 untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang atau berakhirnya masa kampanye pada 10 Febuari 2024.
Sehingga, selama masa tenang selama tiga hari yakni pada 11-13 Februari 2024 tersebut tidak lagi terlihat adanya APK maupun atribut peserta Pemilu lainnya yang terpasang, baik disepanjang pinggiran jalan, ataupun lokasi lainnya. Karena selama masa tenang itu semua APK peserta Pemilu harus benar-benar steril.
“Kita kembali mengimbau semua peserta Pemilu untuk dapat mematuhi aturan, karena itu jangan sampai kembali ditemukan masih terdapatnya APK maupun atribut peserta Pemilu yang terpasang pada saat masa tenang Pemilu dan juga pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., Jumat 9 Febuari 2024.
Menurut Kodrat, pada masa tenang pasca pelaksanaan jadwal kampanye itu tentu peserta Pemilu tidak diperkenankan kembali untuk memasang APK maupun atribut kampanye. Jika memang nanti pada saat masa tenang masih ditemukan adanya APK yang terpasang, tentu akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk bersama-sama untuk menertibkan APK tersebut, karena memang semua APK harus benar-benar steril.
“Kita juga meminta agar semua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD), maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bersama-sama memantau dan mendata APK yang masih belum ditertibkan menjelang masa tenang tersebut,” jelasnya.
Masih kata dia, selain melakukan pemantauan terkait APK peserta Pemilu. Bawaslu Pesbar juga meminta semua jajaran agar pada saat masa tenang Pemilu 2024 itu untuk benar-benar memaksimalkan pengawasan di wilayahnya masing-masing, bahkan rutin melakukan patroli. Hal itu salah satunya sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu seperti kegiatan poltik uang, kegiatan kampanye diluar jadwal, ataupun kegiatan yang dinilai melanggar aturan dalam Pemilu 2024.
“Karena pada saat masa tenang itu jelas sangat rentan terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran yang bisa saja kembali terjadi terutama politik uang hingga netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Pemilu lainnya. Sehingga jajaran Bawaslu harus bersama-sama memaksimalkan pengawasan,” pungkasnya.(*)