Masih Banyak Pekon Belum Ajukan Dana Desa Tahap II, DPMP Ingatkan Pentingnya Ketepatan Waktu

Ilustrasi Dana Desa--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Hingga akhir Juli 2025, masih banyak pekon di Kabupaten Lampung Barat tercatat belum juga mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, baik untuk skema Earmark maupun Non-Earmark. Padahal, dana ini sangat dinanti untuk mendukung program-program prioritas pekon.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat. Melalui Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi, DPMP mengimbau seluruh pekon yang belum mengajukan usulan agar segera melengkapi dokumen dan menyampaikan permohonan pencairan.

“Hingga kini, baru sebagian kecil pekon yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap II. Kami minta perangkat pekon jangan menunggu-nunggu lagi,” tegas Fauzan, mendampingi Kepala DPMP, Bulki, S.Pd.

Menurut dia, DPMP telah mengirimkan surat resmi bernomor 141/518/III.12/2025 kepada seluruh camat di Lampung Barat. Dalam surat tersebut, camat diminta segera menginstruksikan aparat pekon yang menangani urusan Dana Desa agar hadir dalam sesi desk bersama di kantor DPMP. Kegiatan ini penting untuk verifikasi laporan realisasi penggunaan DD Earmark tahap II tahun anggaran sebelumnya.

Tak hanya itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan APBPekon di tingkat kecamatan juga diharapkan ikut aktif mendorong percepatan pengajuan oleh pekon-pekon di wilayahnya. Sinergi di tingkat kecamatan menjadi kunci untuk memastikan tak ada pekon yang tertinggal atau tertunda pencairannya.

Dana Desa tahap II berperan krusial dalam menyokong berbagai kegiatan penting di pekon. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, semua sangat bergantung pada ketepatan waktu pencairan dana ini.

Apalagi, menjelang penutupan tahun anggaran, intensitas pembangunan fisik dan sosial di pekon biasanya meningkat. Maka keterlambatan pencairan bisa berdampak langsung terhadap kelangsungan program yang telah direncanakan bersama masyarakat.

“Laporan realisasi penggunaan DD tahap sebelumnya menjadi dasar verifikasi. Kalau tidak lengkap, proses bisa tersendat. Semakin cepat dokumen lengkap diajukan, semakin cepat pula dananya cair,” ujar Fauzan mengingatkan.

DPMP menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis bagi pekon yang mengalami kendala administrasi atau teknis. Namun, inisiatif tetap harus datang dari aparat pekon itu sendiri.

“Ketepatan waktu bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut keberhasilan pembangunan di pekon. Kalau dana terlambat cair, kegiatan bisa tertunda, dan masyarakat yang akan dirugikan,” tambahnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan