Pengamat: Pemerintah Harus Tegas Hentikan Kompromi Terhadap ODOL

Aditya Mahatidanar Hidayat, Ph.D, Dosen Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung. -Foto Dokumentasi Aditya-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani persoalan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai semakin merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Transportasi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Aditya Mahatidanar Hidayat. Ia menekankan pentingnya pendekatan sistematis dan komprehensif dalam penyelesaian masalah ODOL, tanpa membuka ruang kompromi.
“Persoalan ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, memperbesar biaya logistik, serta membebani anggaran negara dan daerah,” ujar Aditya.
Ia menilai kondisi jalan nasional di Lampung, khususnya ruas lintas tengah Sumatera dari Way Kanan menuju Bandar Lampung, menjadi bukti nyata dari dampak buruk kendaraan ODOL. Kerusakan jalan seperti gelombang dan alur terjadi secara berulang, bahkan pada ruas yang baru diperbaiki.
Enam Strategi Penanganan ODOL
Aditya mengusulkan enam langkah strategis yang menurutnya dapat dijalankan pemerintah daerah dan pusat secara sinergis:
1. Penegakan Regulasi
Rencana penerbitan Peraturan Gubernur Lampung terkait pembatasan kendaraan ODOL perlu dipercepat. Jika memungkinkan, regulasi ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh dalam penegakan di lapangan.
2. Teknologi untuk Penegakan Hukum
Pemerintah didorong mengaktifkan kembali jembatan timbang dan memasang sistem Weigh-in-Motion (WIM) di titik-titik strategis seperti pintu tol dan jalan nasional. Teknologi ini akan mendukung penegakan berbasis data secara real-time dan meminimalisir praktik pelanggaran hukum.
3. Pengawasan Operasional dan Konvoi
Ketentuan pembatasan jam operasional angkutan batu bara harus diterapkan ketat. Operasional hanya pada malam hari dan dalam konvoi terbatas harus diawasi, termasuk penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
4. Sinergi Antarwilayah
Pemerintah Provinsi Lampung perlu terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar pengangkutan batu bara menggunakan jalan khusus (hauling road), bukan jalan umum. Pendekatan lintas wilayah dinilai krusial agar beban tidak hanya ditanggung Lampung.