Tergoda Nafsu, Pria di Lamteng Bunuh Bocah 10 Tahun

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah di Gedung Meneng. -Foto Humas Polres Tulang Bawang-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.Co - Polisi akhirnya meringkus pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di Tulang Bawang. Tersangka, M alias H alias Y (35), warga Kampung Gaya Baru III, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diamankan setelah sebulan lebih buron.
Motif pelaku sungguh bejat. Ia mengaku tergoda saat melihat korban mandi. Niat jahat pun muncul. Usai korban selesai mandi, pelaku memanggil dan membujuk korban masuk ke mess miliknya di Bedeng 37, PT Indo Lampung, Kampung Gunung Tapa, Gedung Meneng.
Korban dijanjikan makanan. Namun, begitu masuk, pelaku langsung melampiaskan nafsunya. Bocah malang itu meninggal di tempat. Tubuhnya lalu ditutupi tikar dan ditinggalkan begitu saja.
Mayat korban ditemukan pada Minggu malam, 22 Juni 2025, dalam kondisi mengenaskan. Tubuh telanjang, mulut berbusa, dan terdapat luka di sekitar alat vital. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sejak pagi harinya.
“Pelaku melarikan diri setelah tahu korban meninggal,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Kamis (24/7).
Pelarian M berakhir di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji. Ia diringkus tim Polres Tulang Bawang, berkat laporan masyarakat ke layanan WhatsApp Pak Kapolres.
Penangkapan sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Namun, pada Rabu (23/7) pukul 11.00 WIB, aparat berhasil menyergapnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan menyebut pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
M dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 huruf g dan o UU TPKS. Ancaman hukumannya: pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*/nopri)