Pemkab Pesbar Akan Usulkan TKD Jadi PPPK Paruh Waktu

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah mempersiapkan langkah untuk mengusulkan pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., M.Kes., mengatakan, proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu harus melalui pengajuan resmi dari pemerintah daerah. Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi teknis dan jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait waktu penyampaian usulan tersebut.

“Pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu akan kami lakukan, tetapi untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan tahapan seleksi PPPK tahap dua yang sedang berlangsung. Selain itu, kami juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Pengadaan PPPK paruh waktu ini sendiri mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No.16/2025. Dalam Kepmen itu, pengangkatan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah pusat melalui KemenpanRB telah mengeluarkan keputusan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut, namun saat ini belum ada langkah yang kami ambil,” jelasnya

Menurutnya, pegawai Non –ASN yang berhak mengikuti program ini antara lain pegawai yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, serta peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I maupun tahap II, tetapi tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan formasi yang tersedia.

“Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun 2024, tercatat ratusan peserta tidak lulus. Mereka ini berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, asalkan masuk dalam database BKN,” terangnya.

Ia menegaskan, keberadaan data pegawai non-ASN dalam database BKN merupakan salah satu syarat mutlak. Pendataan itu sendiri telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh masing-masing instansi.

“Pemerintah daerah berharap, dengan adanya program pengangkatan PPPK paruh waktu ini, para tenaga kontrak daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dapat memperoleh kepastian status dan penghargaan yang layak,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan