Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK di Tengah Polemik Blokir Rekening Dormant

Presiden Prabowo Subianto. -Foto Dok. YouTube Setpres-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025), di tengah sorotan publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank tidak aktif (dormant) oleh lembaga tersebut.
Pemanggilan Ivan terjadi saat PPATK menjadi sorotan karena kebijakan pemblokiran sementara terhadap jutaan rekening yang dianggap tidak aktif dalam rentang waktu tertentu. Kebijakan ini memicu protes dari sebagian masyarakat, terutama mereka yang merasa tidak diberi informasi yang cukup sebelum rekening mereka dibekukan.
Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Meski tak menjelaskan secara rinci isi pertemuan, ia menyebut bahwa berbagai hal dibahas dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai pembahasan utama.
Pertemuan itu juga berlangsung tak lama setelah PPATK merilis penjelasan resmi mengenai mekanisme dan alasan dibalik pemblokiran rekening dormant. Dalam pernyataan sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan digital, hingga pendanaan terorisme.
Selain Ivan, Presiden Prabowo juga memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di hari yang sama, memperkuat dugaan bahwa pertemuan tersebut terkait isu strategis sektor keuangan nasional.
PPATK menyebut bahwa sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial diketahui tidak aktif, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Akibatnya, lembaga ini mengambil langkah proaktif untuk mengamankan aset masyarakat yang rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, tersedia prosedur aktivasi ulang melalui formulir keberatan dan verifikasi data langsung ke bank. Nasabah diminta menyiapkan dokumen identitas seperti e-KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir untuk melanjutkan proses aktivasi. PPATK menekankan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang, asalkan tidak terkait aktivitas mencurigakan.
Proses reaktivasi umumnya memakan waktu lima hari kerja dan bisa diperpanjang menjadi maksimal 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil pemeriksaan bersama pihak perbankan. (*)