Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok karena Fitnah terhadap Putrinya Terancam 11 Tahun Penjara

Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok karena Fitnah terhadap Putrinya. - -Foto Istimewa-

Radarlambar.bacakoran.co – Artis dan presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum tegas terhadap akun TikTok bernama @vina.run yang diduga menyebarkan fitnah terhadap putrinya. 

Laporan resmi diajukan pada 31 Juli 2025 di SPKT Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan dua undang-undang berbeda, yang total ancaman hukumannya mencapai 11 tahun penjara.

Kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa laporan ini menggunakan pendekatan pasal berlapis. Pertama, dugaan pelanggaran disangkakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 yang berkaitan dengan distribusi konten bermuatan pencemaran nama baik, jo. Pasal 45. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Selain itu, akun tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penggunaan foto anak dan konten yang menyerang kehormatan anak di bawah umur. Pasal yang digunakan adalah Pasal 1 jo. Pasal 15A, serta Pasal 76C jo. Pasal 80 yang ancamannya yaitu maksimal 3 tahun penjara.

Pihak Ruben mengklaim bahwa seluruh bukti digital telah diserahkan kepada kepolisian, termasuk rekaman video dan tangkapan layar konten yang dinilai memfitnah. Dengan bukti tersebut, Ruben berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan pihak yang bertanggung jawab segera diamankan.

Keputusan Ruben untuk melapor ke polisi bukan diambil secara emosional. Ia mengaku sebelumnya sudah mencoba memberikan teguran kepada pemilik akun secara langsung, namun tidak direspons dengan itikad baik. Bahkan, akun tersebut justru disebut semakin menantang dan terus membuat narasi negatif yang menyangkut keluarga Ruben.

Aksi tersebut dinilai telah melewati batas, apalagi akun tersebut menggunakan foto-foto anaknya dalam video yang bernada tuduhan. Ia menilai tindakan ini berbahaya karena dapat merusak psikologis anak serta nama baik keluarganya di ruang publik.

Salah satu konten paling kontroversial dari akun TikTok tersebut menyebutkan jika putri sulung Ruben merupakan anak dari istri Ruben, Sarwendahdengan pria lain yang disebut bernama Paulus Pinontoan Tirajoh. Tuduhan ini sudah dibantah oleh Sarwendah melalui media sosial, dengan penegasan bahwa ia tidak pernah mengenal pria yang dimaksud, serta menjelaskan bahwa anak mereka adalah hasil dari program bayi tabung.

Langkah hukum yang diambil Ruben bukan hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap keluarga, tetapi juga ditujukan untuk memberi efek jera kepada pelaku. Ruben berharap tidak ada lagi individu yang dengan mudah menyebarkan fitnah, apalagi menyangkut anak di bawah umur melalui media sosial. (*/lusi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan