Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman, Blanko KTP-el di Pesbar Tersisa 1.836 Keping

SEGERA PEREKAMAN : Disdukcapil Pesbar catat Blanko KTP di Pesbar tersisa 1.836 keping. Foto Dok--
PESISIR TENGAH - Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Pasalnya, hingga awal Agustus 2025, stok blanko KTP-el yang tersedia tercatat sebanyak 1.836 keping. Jumlah itu harus dibagi untuk warga yang baru melakukan perekaman maupun mereka yang sudah merekam data tetapi belum memperoleh fisik KTP-el.
Sekretaris Disdukcapil Pesbar, Indoyo, S.E., mewakili Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga agar layanan dokumen kependudukan, khususnya pencetakan KTP-el, tetap berjalan lancar. Salah satunya dengan rutin berkoordinasi ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Ketersediaan blanko memang menjadi tantangan tersendiri. Kami sudah mengajukan tambahan sesuai jumlah penduduk wajib KTP dan memperhitungkan kriteria lainnya. Kita harap, jika stok saat ini mulai menipis, proses distribusi blanko dari pusat dapat segera dilakukan,” katanya.
Menurut data Disdukcapil Pesbar per April 2025, jumlah penduduk wajib KTP di kabupaten ini mencapai 121.583 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.490 jiwa telah melakukan perekaman KTP-el. Namun, masih terdapat 1.093 jiwa yang belum melakukan perekaman. Jumlah ini terbilang kecil dibanding total penduduk, tetapi tetap harus menjadi perhatian agar target kepemilikan KTP-el bisa tercapai 100 persen.
“Kami terus mengimbau warga yang belum rekam data agar segera datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Disdukcapil. Prosesnya tidak rumit, cukup membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau surat pengantar dari pekon,” jelasnya.
Indoyo menambahkan, meski saat ini stok blanko KTP-el masih ada, keterbatasan jumlah tetap menjadi risiko yang perlu diantisipasi. Permintaan blanko bisa meningkat sewaktu-waktu, misalnya karena banyaknya penduduk yang baru berusia 17 tahun atau warga yang memerlukan penggantian KTP-el akibat rusak atau hilang.
“Blanko yang ada bukan hanya untuk warga yang baru pertama kali merekam data, tetapi juga untuk penggantian KTP-el yang rusak, hilang, atau perubahan elemen data seperti status perkawinan. Karena itu, kami mengutamakan distribusi secara selektif agar kebutuhan mendesak tetap terlayani,” jelasnya.
Disdukcapil Pesbar juga mengedukasi masyarakat bahwa KTP-el bukan hanya sekadar kartu identitas, melainkan juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga pemilu. Data kependudukan yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
“KTP-el juga mempermudah warga dalam mengurus administrasi lainnya. Jadi, partisipasi aktif masyarakat dalam perekaman ini sangat diharapkan,” tandasnya. (yayan/*)