Tahun 2024, Way Napal Tetapkan 23 Calon Penerima BLT-DD
1102--
KRUI SELATAN – Pemerintah Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menetapkan 23 calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Peratin Way Napal, Chairul Anwar, mengatakan, terkait dengan penetapan calon penerima BLT-DD tahun 2024 itu telah dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Pekon Way Napal pekan lalu. Sebelum penetapan calon penerima dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BLT-DD tahun 2024 itu telah melalui berbagai proses tahapan sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku.
“Calon KPM BLT-DD yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 di Pekon ini juga melibatkan semua pihak terkait, baik aparatur Pekon, Pendamping Desa dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, dengan telah ditetapkannya calon penerima BLT-DD tahun 2024 itu juga diharapkan agar masyarakat yang belum masuk seagai KPM BLT-DD tahun ini agar dapat bersabar. Mengingat, untuk penetapan calon penerima itu, selain memang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Namun yang jelas diharapkan dengan adanya BLT-DD itu jelas sangat membantu masyarakat.
“Penyaluran BLT-DD terhadap masyarakat penerima dalam hal ini KPM, tentu sangat membantu. Terutama untuk meringankan kebutuhan KPM itu sendiri,” jelasnya.
Sedangkan, masih kata dia, untuk besaran bantuan dalam penyaluran BLT-DD ditahun 2024 ini juga sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM, selama 12 bulan yang akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan realisasi anggaran dana desa yang disalurkan ke setiap Pekon. Karena untuk penyaluran anggaran dana desa itu juga dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Pusat.
“Sehingga, dalam penyaluran BLT-DD nanti juga tetap dilakukan secara bertahap. Kemungkinan, sama dengan tahun sebelumnya yakni setiap tiga bulan sekali. Namun, yang pasti untuk sistem penyaluran BLT-DD tahun 2024 ini nanti juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” pungkasnya. (*)