Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI, Lepas Kewarganegaraan Belanda Demi Keluarga

Vincent Verhaag. Foto/net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kabar bahagia datang dari pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Setelah menjalani serangkaian proses administrasi, Vincent resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Proses naturalisasi ini sekaligus mengakhiri status kewarganegaraan Belanda yang sebelumnya disandang Vincent.

Keputusan Vincent untuk menjadi WNI dilakukan demi mempermudah perannya sebagai suami dan ayah. Langkah ini pun diapresiasi secara luas, termasuk oleh publik dan kerabat terdekat. Vincent menjalani seluruh tahapan naturalisasi, yang dituntaskan dalam pertemuan resmi bersama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang memberikan berkas resmi serta arahan langsung.

Vincent sebelumnya telah memenuhi seluruh syarat menjadi WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa jalur naturalisasi, termasuk melalui perkawinan, jasa terhadap negara, atau kepentingan nasional.

Proses naturalisasi mengharuskan pemohon berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta mampu berbahasa Indonesia. Selain itu, pemohon juga harus menyatakan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan pidana berat dan bersedia melepas kewarganegaraan sebelumnya.

Permohonan naturalisasi diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM, disertai dokumen pendukung seperti akta kelahiran, bukti tempat tinggal, surat imigrasi, surat pernyataan, hingga pasfoto terbaru. Biaya permohonan telah ditetapkan sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kisah Vincent menjadi WNI mendapat sambutan hangat, terutama dari keluarga dan para penggemar. Jessica Iskandar secara terbuka menyatakan rasa bangganya atas keputusan suaminya yang rela melepas status warga negara asing demi sepenuhnya menjalankan tanggung jawab dalam keluarga.

Langkah ini menegaskan pentingnya legalitas dan keterikatan formal dalam kehidupan bernegara, serta menjadi contoh bagaimana proses naturalisasi dapat dijalani dengan niat kuat dan prosedur yang tepat. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan