Cek Mekanismenya, DD Kini Jadi Sumber Modal Koperasi Merah Putih

Menteri Mendes PDT Yandri Susanto. -Foto PAN-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah membuka babak baru pemanfaatan dana desa. Mulai tahun ini, dana yang biasanya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat kini juga bisa menjadi sumber modal bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mengembangkan usaha.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang memuat mekanisme persetujuan pinjaman dari Kepala Desa untuk pembiayaan KDMP. Tujuannya jelas: menggerakkan ekonomi desa melalui lembaga koperasi yang dikelola warga setempat.
Proses dimulai dari pengurus KDMP yang mengajukan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa. Pengajuan tidak bisa sembarangan. Harus disertai proposal yang memuat rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal dan operasional, tahapan pencairan dana, serta skema pengembalian pinjaman.
Jenis usaha yang dapat dibiayai cukup beragam. Mulai dari operasional kantor koperasi, penyediaan sembako, pendirian klinik dan apotek desa, pembangunan gudang dan fasilitas logistik, hingga usaha simpan pinjam. Semua rencana harus menyesuaikan dengan kondisi dan potensi ekonomi desa masing-masing.
Setelah proposal diterima, Kepala Desa meneruskannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di sinilah mekanisme musyawarah desa berperan. Pertemuan yang dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur warga lain ini membahas besaran pinjaman yang layak diberikan, sekaligus komitmen bersama untuk mendukung pengembalian.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara. Dokumen ini menjadi landasan Kepala Desa untuk menerbitkan surat persetujuan pinjaman kepada KDMP. Persetujuan tersebut lalu digunakan koperasi untuk mengajukan pinjaman ke pihak bank.
Jika bank menyetujui permohonan, Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). Surat ini memberi wewenang menempatkan dana desa pada rekening khusus pembayaran pinjaman. Penandatanganan surat kuasa dilakukan bersamaan dengan perjanjian pinjaman, mengikuti format resmi dari peraturan menteri.
Skema ini memastikan dana desa yang digunakan benar-benar aman dan dikelola hati-hati. Pengembalian pinjaman akan mengikuti jadwal yang sudah disepakati, sehingga tidak mengganggu program pembangunan desa lainnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan dalam menggerakkan ekonomi desa dari bawah. Dengan dukungan dana desa, Koperasi Merah Putih berpeluang memperluas skala usaha, menciptakan lapangan kerja lokal, dan meningkatkan daya beli warga.
Bila dikelola dengan baik, koperasi bukan hanya menjadi penyalur sembako atau layanan kesehatan, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi yang menopang kemandirian desa. Ke depan, peran KDMP bisa meluas ke sektor-sektor produktif lain yang relevan dengan potensi wilayah masing-masing.
Dengan pola ini, dana desa tidak lagi sekadar menjadi angka di buku anggaran, tetapi berubah menjadi modal nyata yang bergerak dan berputar di tengah masyarakat, menumbuhkan usaha, dan menghidupkan roda ekonomi desa. (*/Rinto)