Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Kasasi, Agnez Mo Bebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja"

Agnez Monica Bebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja. - -Foto Instagram Agnesmo-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Penyanyi populer Indonesia Agnez Monica atau Agnes Mo baru saja mendapatkan kemenangan penting dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo, sehingga membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias yang merupakan pencipta lagu Bilang Saja. Pada September 2024, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan bahwa Agnez telah membawakan lagu tersebut di beberapa pertunjukan tanpa mendapatkan izin resmi, sehingga dianggap melanggar hak cipta.
Pengadilan Niaga kemudian menjatuhkan putusan pada Januari 2025 yang menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Putusan ini didasarkan pada bukti bahwa Agnez telah membawakan lagu tersebut dalam tiga kesempatan tanpa izin. Tidak menerima putusan tersebut, Agnez Mo melalui tim hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2025. Melalui kasasi, Agnez berharap keputusan Pengadilan Niaga dapat dibatalkan dengan alasan bahwa penggunaan lagu Bilang Saja sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan ada kesepakatan yang mendasari izin tersebut.
Tim kuasa hukum juga berargumen bahwa proses perizinan sudah berjalan dan tidak ada pelanggaran yang merugikan pencipta lagu. Oleh karena itu, mereka meminta MA untuk mengkaji ulang dan membatalkan putusan sebelumnya.
Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo. Dengan putusan ini, segala tuntutan hukum terhadap Agnez atas kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja dibatalkan dan Agnez dinyatakan tidak bersalah.
Keputusan itu menjadi kemenangan penting bagi Agnez Mo karena membebaskannya dari kewajiban membayar denda besar serta menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut, Ari Bias memberikan respon yang menunjukkan sikap legawa dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. Ia menyatakan rasa syukurnya bahwa proses hukum yang panjang telah mencapai titik akhir di tingkat kasasi, dan berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini.
Ari juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melanjutkan perkara ini ke tahap Peninjauan Kembali (PK), sesuai dengan komitmen yang telah dibuat sejak Agnez mengajukan kasasi. Hal ini menandakan bahwa sengketa ini resmi berakhir dengan putusan MA sebagai keputusan final.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia industri musik di Indonesia terkait perlindungan hak cipta dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada. Sengketa antara pencipta lagu dan artis populer ini menunjukkan bahwa perizinan penggunaan karya harus dikelola secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan konflik hukum.
Keberhasilan Agnez Mo dalam membela diri di Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pemahaman hukum hak cipta dan komunikasi yang baik antar pelaku industri kreatif sangat krusial. Dengan adanya putusan yang jelas, diharapkan para pencipta dan penyanyi dapat bekerja sama lebih harmonis untuk menjaga karya dan hak masing-masing.
Putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Agnez Mo dari gugatan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja menandai akhir dari sengketa hukum yang berlangsung cukup lama, serta menegangkan. Kemenangan ini memungkinkan Agnez untuk lebih fokus mengembangkan karier dan karya seni tanpa harus terbebani masalah hukum.
Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hak cipta harus diikuti dengan kesadaran dan pengertian antar pelaku industri musik. Semoga pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga demi kemajuan dan kelangsungan dunia kreatif di Indonesia. (*/lusi)