OJK Bakal Longgarkan Aturan Kredit Kendaraan Bermotor

Semua badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR hingga PT Vivo Energy Indonesia kompak menurunkan harga produk BBM non subsidi. -Foto CNBC Indonesia-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang serangkaian langkah deregulasi yang menyasar sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat dinamika industri pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, menekankan bahwa penyederhanaan dan pelonggaran aturan diperlukan untuk mempercepat pergerakan industri. Salah satu fokus utama deregulasi adalah pelonggaran persyaratan uang muka atau down payment bagi pembelian kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kredit otomotif sekaligus memperluas basis konsumen. Detail aturan terkait uang muka saat ini masih dalam tahap perumusan.

Selain itu, OJK berencana mempermudah proses perizinan usaha pegadaian dengan lingkup operasional kabupaten/kota. Pelonggaran ini bertujuan untuk memberikan ruang operasional lebih fleksibel bagi pelaku usaha resmi, sekaligus menekan praktik usaha ilegal yang selama ini masih ditemukan di lapangan. Dengan izin yang lebih mudah diperoleh, industri diharapkan dapat berjalan lebih sehat dan transparan, sehingga akses pembiayaan formal bagi masyarakat meningkat.

Deregulasi yang disiapkan OJK juga mencakup berbagai kemudahan administrasi bagi Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura. Penyederhanaan prosedur dan penyesuaian regulasi diharapkan dapat menurunkan hambatan birokrasi, mempercepat inovasi produk, dan mendorong kompetisi yang sehat antar perusahaan. 

Agusman menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pelonggaran aturan, tetapi juga bagian dari strategi memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh layanan kredit formal.

Langkah deregulasi di sektor PVML diyakini akan memiliki efek berlapis bagi perekonomian. Dengan meningkatnya daya serap kredit kendaraan bermotor, misalnya, permintaan industri otomotif diprediksi naik, yang berdampak pada sektor manufaktur dan distribusi. Sementara itu, kemudahan perizinan pegadaian akan meningkatkan akses modal jangka pendek bagi usaha mikro dan kecil, yang berkontribusi pada percepatan perputaran ekonomi di tingkat lokal.

OJK menegaskan bahwa deregulasi ini merupakan upaya jangka panjang untuk menciptakan ekosistem industri pembiayaan yang lebih inklusif dan dinamis. Sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lain menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. 

Agusman meyakini bahwa dengan kolaborasi yang kuat, deregulasi dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri keuangan regional.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan