Fokus Penindakan Kendaraan ODOL, Dishub Pesbar Akan Gelar Razia Kendaraan Angkutan di Jalinbar

Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Pesisir Barat, Ahmad Hafid Asikin.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali akan menggelar razia kendaraan angkutan di sepanjang ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) pada September 2025 mendatang. Kegiatan itu sebagai tindaklanjut dari hasil pengawasan yang menunjukkan masih banyak pelanggaran lalu lintas, terutama terkait kendaraan over dimension over load (ODOL) serta kendaraan yang tidak laik jalan.

Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Pesbar, Ahmad Hafid Asikin, mewakili Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan Jalinbar yang membentang di wilayah Pesbar merupakan jalur nasional penghubung Provinsi Bengkulu dan Lampung. Setiap hari, jalan itu dilalui ratusan kendaraan angkutan barang dan penumpang, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara ketat.

“Ruas Jalinbar di wilayah Pesbar termasuk jalan kelas 3A dengan daya dukung beban maksimal delapan ton. Jika kendaraan yang melintas melebihi kapasitas itu, jelas melanggar aturan dan bisa mempercepat kerusakan jalan. Hal ini juga membahayakan pengguna jalan lain karena kendaraan dengan muatan berlebih cenderung tidak stabil,” katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Hafid, kendaraan angkutan yang melintasi wilayah Pesbar sebagian besar didominasi oleh angkutan logistik yang membawa berbagai komoditas dari Sumatera bagian selatan menuju Bengkulu, dan sebaliknya. Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan lagi aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Namun, potensi itu tetap diantisipasi karena jalur nasional ini kerap menjadi alternatif lintasan.

“Dalam razia nanti, kami tidak hanya fokus pada angkutan logistik. Jika sewaktu-waktu ada angkutan batu bara yang melintas, tentu akan menjadi perhatian khusus. Untuk memperkuat pelaksanaan razia, kami juga akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Pesbar,” jelasnya.

Dijelaskannya, pelanggaran yang paling sering ditemukan pada kegiatan razia sebelumnya adalah kendaraan dengan muatan yang melebihi dimensi bak angkut. Selain itu, banyak juga kendaraan yang dinilai sudah tidak laik jalan, baik dari sisi kelengkapan maupun kondisi teknis.

“Pada razia Juni 2025 lalu, mayoritas kendaraan yang diperiksa melanggar aturan dimensi. Ada juga yang sistem remnya bermasalah, lampu penerangan mati, hingga ban gundul. Kendaraan seperti ini tidak hanya berpotensi mengalami kecelakaan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Masih kata dia, jalinbar merupakan salah satu jalur utama distribusi barang di Sumatera bagian selatan. Dengan panjang jalur ratusan kilometer, kerusakan jalan menjadi ancaman serius apabila kendaraan dengan muatan berlebih dibiarkan melintas tanpa pengawasan. Karena itu, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor terbesar penyebab kerusakan jalan nasional. Jalan kelas 3A dengan kapasitas delapan ton bisa cepat rusak jika dilewati kendaraan dengan beban hingga belasan ton.

“Jika kendaraan ODOL terus dibiarkan, kerugian bukan hanya dirasakan oleh pemerintah karena biaya perawatan jalan membengkak, tetapi juga masyarakat karena perjalanan menjadi tidak nyaman, bahkan rawan kecelakaan. karena itu, pengawasan harus selalu ditingkatkan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan