Pemerintah Jelaskan Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Foto: dok BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian iuran diperlukan untuk menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus menjaga keberlangsungan program. Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan JKN, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan negara.
Keputusan menaikkan iuran juga dibarengi penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN. Saat ini iuran mandiri masih berada di angka Rp35 ribu per peserta, meski seharusnya mencapai Rp42 ribu. Selisih Rp7 ribu tersebut tetap ditanggung pemerintah, khususnya bagi peserta PBPU.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar digunakan untuk subsidi iuran JKN, mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran Rp69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, skema penyesuaian iuran masih akan dibahas lebih rinci bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah lima tahun terakhir tidak ada penyesuaian. Ia menilai, beban belanja kesehatan yang terus meningkat tidak bisa ditopang tanpa kenaikan tarif.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, total belanja kesehatan nasional mencapai Rp614,5 triliun pada 2023, naik 8,2% dari 2022. Kenaikan ini bahkan lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) yang rata-rata hanya sekitar 5% dalam satu dekade terakhir.
Budi menilai tren belanja kesehatan yang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB berpotensi menimbulkan masalah keberlanjutan jika tidak segera diimbangi dengan penyesuaian pembiayaan, termasuk melalui iuran BPJS.(*)