Kejar Target 500 Sertifikat, BPN-Kemenag Lambar Pacu Program PTSL

Berbagai unsur hadiri rapat program PTSL Tahun 2025 di Aula BPN Lampung Barat, Kamis, 28 Agustus 2025.-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sebanyak 500 bidang tanah di Kabupaten Lampung Barat ditargetkan selesai bersertifikat dalam kurun waktu tiga bulan ke depan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan para peratin menjalin sinergitas percepatan agar kepastian hukum atas tanah masyarakat segera terwujud.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat optimalisasi PTSL 2025 yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat di Aula BPN setempat.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Lampung Barat, Dominikus Rinto Adhi Wicaksono, S.T, menekankan pentingnya memaksimalkan bidang tanah yang sudah terpetakan namun belum terdaftar. “Penetapan lokasi PTSL harus berdasarkan data riil. Setiap pekon diharapkan memanfaatkan potensi yang ada agar target 500 sertifikat tercapai dalam waktu yang terbatas,” tegasnya.
Menurut Rinto, percepatan ini akan berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan tanah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik lain yang membutuhkan dokumen sertifikat.
Selain mengejar target PTSL reguler, persoalan tanah wakaf juga mencuat dalam rapat tersebut. Data Kementerian Agama Lampung Barat mencatat, masih terdapat 46 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Lambar, Linda Susilawati, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menanggung seluruh biaya pemecahan sertifikat tanah wakaf sejak 2023. Namun, sampai akhir tahun lalu belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan.
“Semua biaya sudah ditanggung pemerintah, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administratif. Harapan kami, pengurus wakaf lebih aktif memanfaatkan program ini agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Untuk itu ia menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi seperti BPN, Dinas PUPR, dan pemerintah pekon menjadi kunci sukses program PTSL.
Dengan optimalisasi PTSL, pemerintah berharap tidak ada lagi tanah di Lampung Barat yang berstatus abu-abu atau tanpa sertifikat. Selain meningkatkan kepastian hukum, sertifikat tanah juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk sebagai jaminan akses modal usaha.
“Kalau seluruh tanah wakaf tersertifikasi, maka fungsi sosialnya akan lebih terjamin. Baik untuk masjid, sekolah maupun fasilitas umum lain,” pungkasnya. (edi/lusiana)