Disnakertrans DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH Akibat Demo Ricuh

Ilustrasi WFH. Foto-pexel--
Radarlambar.bacakoran.co- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk memberlakukan skema kerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 menyusul eskalasi aksi unjuk rasa yang melanda Jakarta sejak Kamis (28/8).
Demonstrasi besar-besaran dalam dua hari terakhir kerap berujung bentrok dengan aparat kepolisian dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Untuk mengantisipasi risiko terhadap pekerja, pemerintah daerah meminta perusahaan menyesuaikan pola kerja, terutama yang berlokasi di sekitar titik konsentrasi massa.
Imbauan WFH bersifat situasional, tidak bersifat wajib. Perusahaan dipersilakan menilai kebutuhan masing-masing. Bagi yang memiliki layanan esensial atau beroperasi 24 jam, Disnakertransgi membuka opsi kombinasi antara bekerja dari rumah dan dari kantor.
Informasi mengenai kebijakan ini juga telah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta mediator hubungan industrial. Perusahaan yang memilih menerapkan WFH diminta melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang disediakan Disnakertransgi.
Pemerintah Provinsi DKI memastikan pihaknya terus memantau perkembangan situasi serta kebijakan perusahaan yang menindaklanjuti imbauan tersebut.(*)