Siapkan Puluhan Pendamping, LP3H-GP Ansor Dorong Sertifikasi Halal UMK

Siapkan puluhan pendamping LP3H-GP Ansor Pesbar dorong sertifikasi halal UMK. -Foto ; dok.-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Upaya mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) agar memiliki sertifikat halal terus digencarkan. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pesbar bergerak aktif mendampingi para pelaku usaha agar lebih mudah dalam mengurus sertifikasi halal.

LP3H merupakan lembaga resmi yang memiliki tugas mendampingi serta mengawasi proses produk halal, sehingga sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, lembaga ini juga membantu para pelaku usaha dalam penyusunan dokumen yang menjadi persyaratan utama pengajuan sertifikat halal.

Sementara itu, GP Ansor sebagai organisasi kepemudaan yang berbadan hukum telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menitikberatkan pada pendampingan bagi para pelaku UMK, khususnya dalam pengurusan sertifikasi halal melalui skema self declare.

Ketua LP3H Kabupaten Pesbar, Khoirus Sobri, S.H.I, mengatakan bahwa sudah ada puluhan kader GP Ansor yang dinyatakan lulus pelatihan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Para pendamping tersebut telah mengantongi nomor registrasi resmi sehingga berwenang mendampingi pelaku usaha di lapangan.

“Untuk di Pesbar ini, ada puluhan pendamping proses produk halal dari GP Ansor yang sudah selesai mengikuti pelatihan dan memiliki nomor registrasi resmi. Mereka siap membantu para pelaku UMK agar proses sertifikasi halal berjalan lancar,” kata dia.

Dijelaskannya, dasar hukum pembentukan LP3H GP Ansor ini berlandaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mekanisme sertifikasi halal dengan skema self declare mewajibkan adanya pendamping yang berkompeten.

“Pendamping inilah yang berfungsi memastikan seluruh tahapan proses produksi benar-benar sesuai dengan standar halal. Dengan begitu, sertifikat halal yang diterbitkan memiliki dasar yang kuat, bukan hanya formalitas belaka,” jelasnya.

Masih kata dia, landasan utama sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu kemudian dijabarkan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaannya. Di Pesbar, puluhan pendamping produk halal dari GP Ansor sudah siap terjun langsung ke tengah masyarakat.

“Mereka tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Pesisir Selatan, Krui Selatan, Ngambur, hingga Pulau Pisang,” ujarnya.

Dikatakannya, beberapa di antaranya adalah Nur Khafid (Pesisir Selatan), Rizwan Torip, S.Pd (Krui Selatan), Nur Hidayati, S.H (Ngambur), Taufik Sya’ban (Pesisir Selatan), dan Dadang Iswanto (Pulau Pisang). Selain itu, tercatat juga nama-nama seperti Fatkur Ridho, A.Md.RMIK (Pesisir Tengah), Ariel Firnanda (Pesisir Selatan), Epita Sari, M.M (Pesisir Selatan), Hartoni, M.Pd (Lemong), serta Nur Mufidah (Pesisir Tengah).

Mereka bergabung bersama rekan-rekan lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi maupun praktisi, untuk memastikan setiap produk UMK di Pesisir Barat dapat memperoleh sertifikat halal. Nama-nama pendamping ini sudah resmi terdaftar dan mereka siap melayani.

“Jadi, bagi para pelaku usaha yang ingin mensertifikasikan produknya, tidak perlu bingung harus ke mana. Cukup menghubungi LP3H PC GP Ansor Pesbar atau langsung mendekati pendamping yang ada di kecamatan masing-masing,” ungkapnya. 

Menurutnya, keberadaan pendamping halal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku UMK tentang pentingnya legalitas produk, terutama sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, produk yang sudah bersertifikat halal juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk jaringan ritel modern maupun pasar ekspor.

“Ini bukan hanya soal label halal semata, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, pembeli merasa lebih tenang dan percaya. Bagi pelaku usaha, ini akan menjadi nilai tambah yang signifikan dalam pemasaran produk,” tandasnya. (yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan