Apa Itu Darurat Militer dan Dampaknya di Indonesia

Apa Itu Darurat Militer dan Dampaknya di Indonesia. Foto/net--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Istilah darurat militer kembali ramai dibicarakan di media sosial, terutama X (sebelumnya Twitter), hingga sempat menduduki peringkat teratas trending pada Minggu (31/8). Lonjakan pencarian menunjukkan banyak masyarakat ingin memahami arti darurat militer serta konsekuensinya jika benar-benar diberlakukan di Indonesia.

 

Menurut Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara menghadapi ancaman serius yang tidak bisa ditangani hanya dengan mekanisme sipil. Ancaman tersebut dapat berupa pemberontakan bersenjata, konflik sosial meluas, atau situasi perang. Dalam kondisi ini, kewenangan sipil dialihkan ke militer dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI adalah satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan atau mencabut status darurat militer. Hal ini berbeda dengan darurat sipil yang biasanya berlaku untuk masalah yang masih bisa ditangani tanpa keterlibatan penuh militer, seperti konflik antar warga, bencana, pandemi, atau gangguan administratif.

 

Jika darurat militer diberlakukan, konsekuensinya mencakup pengambilalihan kekuasaan sipil oleh militer, pembatasan hak sipil termasuk kebebasan pers dan penerbitan, kewenangan penangkapan hingga 20 hari tanpa mekanisme hukum sipil, pengusiran individu dari wilayah tertentu, serta kewajiban kerja atau bentuk militerisasi warga untuk mendukung pertahanan negara.

 

Sejarah mencatat darurat militer pernah diterapkan di Indonesia, antara lain pada 1999 di Timor Timur menjelang referendum kemerdekaan, serta pada 2003 di Aceh untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setiap kali wacana ini muncul, publik cenderung resah karena kebijakan tersebut berimplikasi luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembatasan kebebasan sipil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan