Jaga Marwah Institusi yang Independent, Kajari Tekankan Netralitas Jajaran
Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman, menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Rabu 14 Februari 2024. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H, M.H., menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Rabu 14 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian, S.H., M.H., beserta jajarannya untuk sama-sama menggunakan hak pilih.
Zainur menghimbau kepada jajarannya untuk bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan. "ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan," kata dia.
Terusnya, Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.
"Kajari juga meminta laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)