KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Kemenag, Potensi Kerugian Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. KPK usut kasus korupsi kuota haji era menteri Jokowi, Yaqut. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik jual-beli kuota haji di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah ini menemukan adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag demi melancarkan distribusi kuota.
Penyidikan kasus ini semakin mengerucut setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika dibutuhkan.
Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari pihak swasta, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji. Indikasi awal menunjukkan lebih dari 100 biro perjalanan diduga terlibat dalam praktik permainan kuota, di mana lobi-lobi dilakukan melalui asosiasi agar setiap travel mendapat jatah berbeda sesuai skala usahanya.
Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (*)