PKBI Gelar “Mutiaraku Lahir” Sambut HUT Lambar ke-34
Editor:
|
Selasa , 09 Sep 2025 - 22:32

PKBI--
Jika nama yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pihak Disdukcapil kabupaten/kota tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
"Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi penolakan saat pengurusan dokumen resmi. Kami ingin masyarakat lebih bijak dan cermat dalam memberikan nama pada anak," pungkas Sandarsyah. (lusiana)