DPMP Berikan Pembekalan Peratin dan Aparatur Pekon

PEMBINAAN Peratin Pj Peratin dan aparatur pekon di Kecamatan Airhitam dari Dinas PMP. Foto dok--

AIRHITAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan pembekalan kepada para peratin dan aparatur pekon se-Kecamatan Airhitam. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMP, Bulki Basri, S.Pd., M.M., ini dilangsungkan di Balai Pekon Gunung Terang, Selasa (9/9/2025).

Pembekalan ini ditujukan kepada para peratin dan penjabat (Pj) peratin yang baru saja dilantik, serta melibatkan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan kaur perencanaan pekon. Fokus utama kegiatan adalah penguatan pemahaman terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon.

Dalam sambutannya, Bulki menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin yang dilakukan secara bergilir di setiap kecamatan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas aparatur pekon dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

“Pembekalan ini kami lakukan secara terjadwal di seluruh kecamatan, agar peratin dan Pj. peratin yang baru dilantik bisa memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dengan baik,” ujar Bulki.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang tepat sasaran, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan dana desa. 

Bulki mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan melalui mekanisme penyerapan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Kadis DPMP mengingatkan pentingnya peran LHP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program di tingkat pekon. LHP diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menentukan pertanggungjawaban pelaksanaan program pembangunan desa.

“LHP harus benar-benar menjalankan tugas pengawasan secara objektif, karena mereka adalah bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa,” tegasnya.

Selain itu, Bulki juga menegaskan kembali instruksi Bupati Lampung Barat terkait larangan memberhentikan aparatur pekon secara sepihak. Ia meminta para peratin untuk mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Sementara itu, Camat Airhitam, Gustian Afriza, S.T., M.M., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik pelaksanaan pembekalan. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai langkah awal bagi peratin dan Pj. peratin dalam menyelaraskan program pekon dengan visi dan misi Bupati Lampung Barat ke depan.

“Pembekalan ini merupakan momentum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah pekon dengan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Gustian.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pekon di Kecamatan Airhitam dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kemajuan pekon dan kesejahteraan masyarakat. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan