Disdukcapil Terbitkan Puluhan Akta Pernikahan

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar, Burwati.--
BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 34 akta perkawinan bagi warga non-muslim sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Lampung Barat Ruspan Anwar, S.H, Senin (15/9).
"Hingga Agustus 2025, kami telah mencetak 34 akta perkawinan. Rinciannya, 26 untuk warga beragama Kristen dan 8 untuk Katolik," ujar Burwati.
Menurutnya, akta perkawinan merupakan dokumen penting yang dibutuhkan warga non-muslim agar pernikahan mereka tercatat secara sah oleh negara. "Akta perkawinan menjadi dasar dalam pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak," jelasnya.
Kata dia, bagi warga non-muslim yang ingin mengurus akta perkawinan, Disdukcapil menetapkan sejumlah syarat, di antaranya mengisi formulir model 1 dan 2, surat keterangan belum pernah menikah (N1–N4), surat pemberitahuan nikah dari pemuka agama, fotokopi surat baptis/keanggotaan gereja, akta cerai/kematian bagi yang menikah kembali, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat izin dari komandan (untuk TNI/Polri), surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun).
“Kami mengajak warga non-muslim yang telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan agar segera mengurus akta pernikahan. Ini penting untuk tertib administrasi kependudukan," pungkasnya. (lusiana)