Tutut Soeharto Gugat Menkeu soal Cegah Bepergian ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat Menkeu soal Cegah Bepergian ke Luar Negeri. Foto/Net--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

 

Perkara ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang mencegah Tutut bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

 

Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Kedua perusahaan tersebut dianggap memiliki kewajiban pembayaran kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Namun, pihak Tutut menilai keputusan itu merugikan dan tidak berdasar hukum. Ia menilai penetapan dirinya sebagai penanggung utang tidak sah, sehingga pencegahan bepergian ke luar negeri dianggap melanggar haknya.

 

Melalui gugatan di PTUN, Tutut meminta agar keputusan Menteri Keuangan tersebut dibatalkan. Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta pihak imigrasi mencabut namanya dari daftar pencegahan bepergian ke luar negeri paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Tutut juga menuntut agar pemerintah menanggung biaya perkara serta menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan