Menteri Keuangan Pastikan Tak ada Kenaikan Pajak di 2026

Menkeu Purbaya tidak mengubah target setoran pajak dalam revisi RAPBN 2026, yakni tetap Rp2.357,7 triliun. -Foto-Net-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah memutuskan tidak mengubah target penerimaan pajak dalam revisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan setoran pajak tahun depan tetap sebesar Rp2.357,7 triliun, meski sejumlah pos pendapatan dan belanja negara mengalami penyesuaian.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan langkah ini bukan berarti pemerintah pasif, melainkan memilih memperkuat basis perpajakan melalui peningkatan kepatuhan. Menurutnya, strategi fiskal saat ini lebih berfokus pada optimalisasi administrasi ketimbang menaikkan target angka di atas kertas.

Anggito menjelaskan, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax menjadi instrumen utama. Teknologi ini diyakini akan memperbaiki transparansi, mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian baik bagi otoritas maupun wajib pajak. Pemerintah juga menyiapkan program ekstensifikasi berbasis data untuk menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal.

Meski demikian, isu penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 8 persen tetap mencuat dalam diskusi publik. Pemerintah menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi di internal kabinet. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, dan hanya memberlakukan tarif itu untuk barang-barang mewah.

Sementara itu, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai wacana penurunan PPN patut dipertimbangkan. Menurut kajian CELIOS, tarif 8 persen berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat hingga 0,74 persen dan mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) naik Rp133,65 triliun.

Revisi RAPBN 2026 sendiri mencatat sejumlah perubahan. Pendapatan negara naik tipis menjadi Rp3.153,6 triliun, terutama didorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kepabeanan-cukai. Belanja negara justru melonjak menjadi Rp3.842,7 triliun, dengan tambahan terbesar pada transfer ke daerah (TKD). Akibatnya, defisit anggaran melebar menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.

Keputusan menahan target pajak ini mencerminkan strategi hati-hati pemerintah. Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen, ruang fiskal memang masih terbatas. Pemerintah memilih memastikan efektivitas sistem perpajakan sebelum mengejar kenaikan penerimaan. Namun bagi sebagian kalangan, sikap ini dinilai berisiko membuat Indonesia kehilangan momentum untuk memperbesar ruang fiskal dalam jangka pendek.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan