KPK Periksa 7 Saksi Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Foto KPK--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/9). Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan mayoritas saksi berasal dari biro perjalanan haji.

Saksi yang dipanggil di antaranya Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar, Direktur PT Panglima Express Irma Fatrijani, Manajer Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i, serta seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan mendalami bagaimana para saksi memperoleh kuota haji khusus, serta kemungkinan adanya permintaan uang dalam mekanisme tersebut. “Kami ingin melihat alur dari hulu ke hilir, juga sebaliknya, apakah ada permintaan uang, jumlahnya berapa, dan apakah melibatkan pihak perantara,” kata Budi.

Materi serupa sebelumnya ditanyakan kepada lima saksi lain dari travel haji yang diperiksa sehari sebelumnya. KPK menegaskan pemeriksaan akan dilakukan maraton untuk menuntaskan konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru diputuskan masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus, melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dalam penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antikorupsi ini juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK berencana mengoordinasikan temuan ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan