BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK 2024

Ilustrasi PPPK paruh waktu--

PESISIR TENGAH – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi kembali memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024. Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para peserta yang hingga kini belum menyelesaikan tahapan tersebut.

Sekretaris BKPSDM Pesbar, Eko Priyanto, S.Kom., mengatakan, jadwal awal pengisian DRH sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Senin, 22 September 2025. Namun, melalui surat resmi dari BKNnomor : 14120/B-KS.04.01/SD/K/2025, batas waktu tersebut kini diperpanjang hingga Sabtu, 27 September 2025.

“Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari BKN terkait perpanjangan waktu ini. Tentu saja ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta, khususnya yang belum menyelesaikan proses pengisian DRH,” kata dia.

Dijelaskannya, di Kabupaten Pesisir Barat sendiri masih terdapat sejumlah peserta yang telah melakukan pengisian DRH, namun belum menyelesaikan proses submit atau pengiriman final data yang telah diinput ke sistem.

“Kami mencatat masih ada peserta yang sudah mengisi, tetapi belum menekan tombol submit. Ini sangat disayangkan, karena jika tidak dikirim, maka dianggap belum menyelesaikan tahap administrasi,” jelasnya

Menurutnya, salah satu alasan perpanjangan waktu yang diberikan oleh BKN adalah karena masih banyak peserta di seluruh Indonesia yang belum menyelesaikan proses resume dalam pengisian DRH tersebut. “Dengan waktu tambahan tersebut, diharapkan semua peserta dapat menyelesaikan tahapan ini tanpa terkendala,” ujarnya.

Ditambahkannya, jumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat mencapai 1.005 orang. Jumlah tersebut terdiri dari, 119 orang tenaga guru, 15 orang tenaga kesehatan dan 871 orang tenaga teknis

“Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk melalui media sosial resmi BKPSDM dan koordinasi langsung dengan peserta. Jangan sampai karena kelalaian, para peserta kehilangan haknya untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya

Menjelang batas waktu, BKPSDM Pesbar mengimbau seluruh peserta untuk segera menyelesaikan pengisian dan pengiriman DRH mereka. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan administratif dalam seleksi PPPK yang nantinya akan berpengaruh terhadap proses penetapan Nomor Induk PPPK dan penerbitan SK.

“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Kami harap seluruh peserta aktif memantau jadwal dan segera menyelesaikan semua tahapan. Jika mengalami kendala teknis, silakan segera menghubungi BKPSDM,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan