Pajak Hotel Masih di Pesbar Terapkan Self-Assessment

Bapenda Pesbar terapkan sistem Self-Assessment dalam pelaporan pajak hotel dan rumah makan. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menerapkan sistem Self-Assessment atau penilaian mandiri dalam pelaporan pajak hotel dan rumah makan. Sistem ini memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri omzet usahanya, kemudian menyetorkan kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan tersebut langsung ke kas daerah.
Kebijakan ini diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar dengan tujuan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga transparansi dalam pelaporan.
Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra, menjelaskan bahwa pola Self-Assessment saat ini masih dianggap paling sesuai dengan kondisi wajib pajak di daerah, khususnya pemilik hotel dan rumah makan. Pemilik hotel dan rumah makan melakukan penilaian omzet secara mandiri, lalu membayar pajak sesuai dengan nilai yang mereka laporkan.
”Pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi, dan uangnya langsung masuk ke kas daerah,” kata Skorphie.
Dijelaskannya, meskipun sistem penilaian omzet diserahkan kepada wajib pajak, Bapenda tetap melakukan pengawasan secara ketat. Pemilik hotel dan rumah makan diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait hasil penilaian mandiri mereka kepada pemerintah daerah melalui Bapenda. Karena itu, setiap semester tim akan turun melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan tersebut.
”Jadi meski sistemnya Self-Assessment, bukan berarti tidak ada kontrol. Kami tetap memverifikasi apakah data yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak,” jelasnya.
Menurut dia, pengawasan lapangan menjadi hal penting agar tidak terjadi manipulasi data oleh wajib pajak. Bapenda ingin memastikan setiap kewajiban dilaksanakan dengan benar, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat optimal. Penerapan sistem ini tidak lepas dari keluhan yang sering disampaikan para pelaku usaha hotel dan rumah makan. Sebelumnya, penentuan pajak didasarkan pada target tertentu yang kadang tidak sejalan dengan kondisi riil usaha.
”Banyak pengusaha yang keberatan jika besaran pajaknya ditetapkan berdasarkan target. Sebab, jumlah konsumen tidak selalu stabil setiap bulan. Dengan pola Self-Assessment, besaran pajak akan mengikuti fluktuasi omzet yang didapat pelaku usaha,” katanya.
Ia mencontohkan, ketika tingkat kunjungan wisatawan meningkat, otomatis omzet hotel dan rumah makan naik, dan kontribusi pajak pun bertambah. Sebaliknya, ketika jumlah konsumen menurun, besaran pajak juga akan menyesuaikan. Sistem ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kondisi usaha yang dinamis. Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Pesbar, hingga September 2025 tercatat ada 77 hotel dan 149 rumah makan yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah tersebut diyakini masih akan berubah seiring perkembangan sektor pariwisata di Pesbar.
”Potensi pajak dari sektor hotel dan rumah makan cukup besar. Ini yang membuat penerapan sistem Self-Assessment penting untuk menyeimbangkan antara kemudahan wajib pajak dan kepastian penerimaan daerah,” jelasnya.
Ditambahkannya, penerapan sistem penilaian mandiri ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membangun budaya transparansi. Bapenda berharap para pelaku usaha tidak sekadar menjalankan kewajiban, tetapi juga menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
”Kami terus melakukan sosialisasi agar para pengusaha bisa memahami mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak dengan baik. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan, apalagi kesalahpahaman terkait besaran pajak,” pungkasnya.(yayan/*)