DPR Desak Menkeu Perkuat Penindakan Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Ketua Komisi XI DPR RI mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal. Upaya ini dianggap krusial untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis. Kebijakan tersebut memberikan ruang evaluasi ulang terhadap struktur aturan cukai yang ada, sehingga arah kebijakan bisa lebih terukur dalam menjaga stabilitas industri.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap maraknya praktik penjualan rokok ilegal di platform e-commerce. Modus yang digunakan adalah penyamaran produk dengan label barang lain seperti kaus, perangkat komputer, hingga pakaian. Namun setelah ditelusuri, produk yang sebenarnya dijual adalah rokok.
Bea Cukai melakukan operasi pembelian terselubung dan berhasil menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita ratusan ribu slop dengan nilai denda hingga Rp500 juta. Penegakan hukum dijalankan dengan prinsip restorative justice, di mana pelanggar dengan jumlah kecil dikenai denda berlipat dan barang bukti diserahkan kepada negara.
Hingga September 2025, tercatat 12.041 penindakan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai dengan barang bukti mencapai 745,9 juta batang. Angka ini sudah mendekati total penindakan sepanjang 2024, menunjukkan tingginya intensitas pengawasan dan penindakan di sektor ini.