Tiga Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Lambar

Plt Kepala DP2KBP3A Lampung Barat Budi Kurniawan--
BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) tercatat hingga September 2025 sudah tiga kasus kekerasan perempuan terjadi di kabupaten setempat.
“Tiga kasus tersebut rinciannya dua kasus kekerasan seksual dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Plt. Kepala DP2KBP3A Budi Kurniawan, S.IP, M.M., Selasa (30/9/2025).
Kata dia, dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu terjadi di Kecamatan Pagardewa dan Kecamatan Balikbukit sedangkan kasus KDRT terjadi di Kecamatan Sumberjaya.
“Tahun 2024 lalu hanya tercatat satu kasus, sementara dari Januari hingga September 2025 sudah ada tiga kasus KDRT. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata dia.
Dampak kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis dan emosional. Korban sering kali mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan dapat mengalami gangguan mental yang serius.
“Luka fisik mungkin bisa sembuh, tapi luka psikologis bisa menetap seumur hidup jika tidak segera ditangani,” kata dia.
Dalam upaya mencegah kekerasan, ia menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan sekitar, dan tokoh masyarakat. Edukasi mengenai hak-hak perempuan dan bagaimana mengenali tanda-tanda awal kekerasan harus diperluas. “Sering kali korban tidak berani melapor karena takut, malu, atau merasa tidak akan dipercaya. Lingkungan sekitar harus peka dan hadir sebagai pelindung,” kata dia
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui DP2KBP3A terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban kekerasan. Selain itu, program sosialisasi tentang kesetaraan gender, peran keluarga, dan pentingnya hubungan sehat dalam rumah tangga juga terus digencarkan. “Kami punya layanan pengaduan dan pendampingan. Korban tidak sendiri, kami siap bantu secara hukum dan psikologis,” kata dia
Budi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi di sekitar. Baik itu tetangga, saudara, atau teman kerja jika mengetahui ada dugaan kekerasan, segera laporkan ke aparat pekon dan kecamatan, aparat penegak hukum serta UPTD PPA. (lusiana)