SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

SIM : Surat Izin Mengemudi (SIM) . - Foto Google net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku ternyata masih bisa diperpanjang tanpa harus mengajukan penerbitan baru, dengan syarat tertentu.
Berdasarkan aturan, SIM yang habis masa berlakunya umumnya tidak dapat diperpanjang. Pemilik harus membuat SIM baru dari awal. Namun, ada pengecualian jika masa kedaluwarsa SIM jatuh pada hari ketika Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi, seperti tanggal merah atau kondisi khusus.
Korps Lalu Lintas Polri biasanya memberikan dispensasi perpanjangan setelah tanggal libur tersebut. Ketentuannya diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan SIM yang kadaluarsa karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari aturan umum. Perpanjangan dilakukan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah laporan dari Ditlantas Polda.
Biaya Perpanjangan
Besaran biaya tetap sama dengan perpanjangan SIM reguler, yakni:
-
SIM A, B1, B2: Rp80 ribu
-
SIM C, C1, C2: Rp75 ribu
-
SIM D, D1: Rp30 ribu
Selain itu, ada tambahan biaya tes kesehatan Rp35 ribu, asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi hingga Rp100 ribu.
Syarat Dokumen
Pemohon wajib membawa dokumen berikut saat perpanjangan SIM:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (asli dan fotokopi)
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti cek psikologi
-
Bukti pembayaran
Perpanjangan Online
Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM melalui situs Korlantas Polri (sim.korlantas.polri.go/devregi) atau aplikasi SINAR di Playstore.
Tahapan umumnya meliputi registrasi online, pengisian formulir, pembayaran tagihan, lalu pengambilan SIM di Satpas, SIM Corner, atau layanan Smiling.
Dengan mekanisme ini, pemilik SIM yang kadaluarsa saat Satpas libur tetap bisa mendapatkan dispensasi, tanpa perlu membuat SIM baru dari awal.(*)