Pemerintah Pertimbangkan Badan Ad Hoc Awasi Penyaluran LPG Subsidi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok PT Pertamina Patra Niaga-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan ad hoc khusus untuk mengawasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).
Bahlil menilai langkah ini penting untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Pasalnya, anggaran subsidi yang digelontorkan pemerintah setiap tahun cukup besar, yakni mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun.
Jika pembentukan badan baru dirasa tidak memungkinkan, pemerintah membuka opsi pengawasan dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Skema Pembelian LPG dengan NIK KTP
Selain soal badan pengawasan, pemerintah juga menyiapkan aturan baru agar pembelian LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku pada 2026.
Menurut Bahlil, skema tersebut dirancang untuk memastikan subsidi hanya diterima masyarakat miskin atau rentan miskin, yakni mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga 4. Ia pun meminta kelompok masyarakat menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan gas melon.
“Dengan sistem ini, kuota bisa lebih terkontrol karena datanya berbasis data tunggal BPS,” ungkapnya.
Alternatif Skema Subsidi
Sebelumnya, sempat muncul wacana perubahan penyaluran subsidi energi LPG 3 kg menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, wacana tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus melanjutkan program pendataan pengguna LPG 3 kg melalui Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga akhir November 2024, tercatat sekitar 57 juta NIK telah terdaftar dalam sistem digital tersebut.