Kerja Diluar Negeri, 50 Warga Lampung Barat Urus Surat Rekomendasi

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia-KLING AI-
BALIKBUKIT - Minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus meningkat. Tercatat, hingga awal Oktober 2025, sebanyak 50 warga telah mengurus surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) setempat.
Kepala Disnakerprin Lampung Barat, Haiza Rinsa, S.H., menyebutkan bahwa pemohon rekomendasi tersebar dari berbagai kecamatan. Permintaan tertinggi berasal dari Kecamatan Balikbukit, Way Tenong, Suoh, dan Bandar Negeri Suoh (BNS).
"Ini menunjukkan semakin banyak warga yang melihat peluang kerja di luar negeri sebagai jalan untuk meningkatkan taraf hidup, tidak hanya dari segi penghasilan, tetapi juga pengalaman," ujar Haiza, Senin (6/10).
Dijelaskannya, sebanyak 50 warga yang mengurus surat rekomendasi bekerja keluar negeri tersebut tersebar di Kecamatan Way Tenong 5 orang, Kecamatan Balikbukit 7 orang, Kecamatan Suoh 7 orang, Kecamatan Kebun Tebu 3 orang, Kecamatan Sekincau 2 orang, Kecamatan Pagar Dewa 1 orang, Kecamatan Air Hitam 3 orang, Kecamatan Batu Ketulis 3 orang, Kecamatan Batu Brak 3 orang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) 7 orang, Kecamatan Sumber Jaya 6 orang, Kecamatan Gedung Surian 2 orang, dan Kecamatan Belalau 1 orang.
Menurut Haiza, mayoritas pemohon adalah perempuan yang berencana bekerja di Taiwan, yang dikenal memiliki permintaan tinggi terhadap pekerja migran. “Selain faktor gaji yang lebih besar dibandingkan di dalam negeri, banyak juga yang ingin menambah pengalaman. Ini bisa menjadi bekal penting dalam pengembangan diri dan mendukung ekonomi keluarga di kampung halaman," terangnya.
Untuk menunjang meningkatnya minat masyarakat bekerja ke luar negeri, Disnakerprin Lampung Barat telah menghadirkan layanan berbasis digital. Melalui sistem layanan online yang terhubung dengan https://karirhub.kemnaker.go.id, warga bisa mengajukan surat rekomendasi tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
"Cukup unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, surat nikah, surat izin keluarga, surat keterangan sehat, BPJS Kesehatan, serta sertifikat kompetensi atau ijazah. Setelah diverifikasi, rekomendasi akan diterbitkan dan diunggah secara online," jelas Haiza.
Namun, jika perusahaan penyalur tenaga kerja merupakan mitra baru, maka calon PMI dan perwakilan perusahaan tetap wajib datang ke kantor Disnakerprin untuk proses verifikasi awal.
Haiza menegaskan, sistem ini dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan memastikan transparansi dalam pengurusan rekomendasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal pemberdayaan tenaga kerja.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi warga, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui sektor ketenagakerjaan internasional," pungkasnya. (lusiana)