Pesbar Masih Kekurangan Layanan Transportasi Umum

PESBAR masih kekurangan layanan transportasi umum Dinas Perhubungan usul pembangunan gedung KIR. Foto Dok.--
PESISIR TENGAH - Hingga kini, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menghadapi persoalan serius dalam penyediaan layanan transportasi umum. Ketiadaan sarana pendukung, termasuk gedung uji kendaraan bermotor atau KIR, membuat masyarakat belum bisa merasakan pelayanan transportasi yang memadai. Padahal, keberadaan gedung KIR sangat vital untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mengatakan bahwa hingga saat ini di Kabupaten Pesbar memang belum memiliki fasilitas dasar yang bisa menunjang transportasi umum. Kondisi itu berdampak pada keterbatasan layanan kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan transportasi aman dan layak jalan.
“Untuk di Kabupaten Pesbar ini memang belum tersedia sarana maupun prasarana penunjang transportasi umum. Karena itu, harapan kami kedepan salah satunya adalah pembangunan gedung KIR agar bisa meningkatkan pelayanan transportasi di daerah ini,” kata Ronal.
Menurutnya, Dishub Pesbar sebenarnya telah berupaya mengusulkan pembangunan gedung KIR kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pemerintah pusat terkait permohonan tersebut. Hal ini membuat Pemkab Pesbar masih bergantung pada keputusan Kemenhub, mengingat pembangunan gedung KIR merupakan kewenangan yang memerlukan persetujuan pemerintah pusat.
“Meski begitu, kami sudah menyampaikan usulan ke Kemenhub. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjut lebih jauh terkait rencana pembangunan gedung KIR di Pesbar,” jelasnya.
Dijelaskannya, keberadaan gedung KIR nantinya sangat penting karena akan memudahkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan angkutan umum, dalam mengurus pembuatan maupun perpanjangan surat uji KIR. Saat ini, pemilik kendaraan dari Pesbar harus menempuh perjalanan keluar daerah hanya untuk melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor. Kondisi itu tentu menyulitkan, baik dari sisi waktu maupun biaya.
“Jika Pesbar sudah memiliki gedung KIR, maka pelayanan dalam transportasi umum, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan berkendara, akan lebih mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi ke luar daerah hanya untuk mengurus perpanjangan KIR,” ujarnya.
Lebih jauh, Ronal menegaskan bahwa Dishub Pesbar masih menunggu kebijakan dan keputusan dari Kemenhub terkait pembangunan tersebut. Pemerintah daerah berharap agar usulan yang telah disampaikan dapat segera direspons karena keberadaannya akan berdampak langsung pada kualitas layanan transportasi di daerah.
“Kami ingin masyarakat Pesbar mendapatkan layanan transportasi umum yang memadai, terutama dari sisi keamanan dan keselamatan. Karena itu, keberadaan gedung KIR bukan hanya sekadar fasilitas, tetapi kebutuhan mendesak bagi daerah ini,” tandasnya.(yayan/*)