Komnas HAM Catat 114 Aduan Pelanggaran HAM Akibat Proyek Strategis Nasional dalam Tiga Tahun

Ilustrasi suasana sidang di gedung MK. Foto ANTARA--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 114 pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/10).

Saurlin menjelaskan bahwa pengaduan tersebut menunjukkan pola pelanggaran yang berulang, seperti penggusuran paksa, kompensasi yang tidak layak, kriminalisasi warga, dan degradasi lingkungan. Ia mencontohkan sejumlah kasus konflik akibat PSN, antara lain di Wadas, Rempang, Mandalika, Papua Selatan, serta kawasan industri Morowali.

“Dari seluruh pengaduan itu, terlihat adanya pola keputusan yang bersifat top down, minim konsultasi bermakna, serta penggunaan aparat secara berlebihan yang kerap memicu konflik,” ujar Saurlin dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi.

Komnas HAM juga menyoroti sejumlah persoalan seperti pengabaian prosedur konsultasi publik, instrumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang hanya menjadi formalitas administratif, hingga peran aparat keamanan yang dianggap menekan warga.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan, Komnas HAM menarik enam kesimpulan utama. Pertama, norma PSN dalam UU Cipta Kerja dinilai kabur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Kedua, pelaksanaan PSN terbukti menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan hak kepemilikan. Ketiga, tata kelola PSN yang bersifat top down mengabaikan partisipasi publik.

Selain itu, Komnas HAM menilai PSN kerap menyebabkan konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan yang serius. Pelibatan aparat keamanan yang berlebihan juga dianggap mengancam penghormatan dan pemenuhan HAM. Terakhir, masyarakat adat disebut kehilangan akses atas tanah dan budaya akibat proyek-proyek tersebut.

Komnas HAM kemudian memberikan enam rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya agar MK menegaskan setiap norma dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan PSN, tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan HAM. Komnas HAM juga mendesak peninjauan ulang terhadap model pembangunan PSN yang dinilai eksklusif dan diskriminatif.

Pembangunan ekonomi, lanjut Komnas HAM, tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merampas tanah atau ruang hidup warga tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. MK diharapkan mengeluarkan putusan yang bersifat korektif sekaligus preventif agar pemerintah memperbaiki regulasi PSN sesuai prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan.

Gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya diajukan oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan dua belas korban PSN yang terdiri dari masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut memberi legitimasi terhadap praktik pelanggaran HAM, perampasan tanah, dan pengabaian prinsip keadilan sosial.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan