KPPN Liwa Salurkan Anggaran Rp.1.247,09 Miliar sampai dengan September2025

KPPN Liwa--

Realisasi APBN hingga 22 SeptemberTahun 2025 KPPN Liwa

(Author Muhammad Verdito Vigo, PTPN KPPN Liwa)

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, melaksanakan tugas penyaluran anggaran negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun 2025. Anggaran tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional dan pembangunan daerah, serta mempercepat transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.Dalam pelaksanaannya, KPPN Liwa memastikan bahwa penyaluran anggaran dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang transparan, akuntabel, serta didukung dengan sistem digital yang terintegrasi. Dengan demikian, anggaran negara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Anggaran yang dikelola oleh KPPN Liwa sampai dengan 22September 2025adalah sebesar Rp1.784,71 miliar untuk disalurkan kepada 2 Pemerintah daerah (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat) dan 10 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 28 satuan kerja. Sementara itu, realisasi penyaluran anggaran tersebut telah mencapai Rp1.247,09 miliaratau 69,89%. Realisasi tertinggi adalah untuk belanja pegawai sebesar 76,72%, sedangkan realisasi terendah adalah untuk belanja barang yaitu sebesar 58,34%. Penjelasan realisasi anggaran per jenis belanja adalah sebagai berikut:

 

  1. Belanja Pegawai sebesar Rp109,72miliar (76,72% dari pagu Rp143,01 miliar), bertujuan menjamin kelancaran operasional ASN dalam melaksanakan pelayanan publik di wilayah kerja.
  2. Belanja Barang sebesar Rp35,03 miliar (58,34% dari pagu Rp60,05 miliar), digunakan untuk mendukung program-program operasional dan pelayanan publik.
  3. Belanja Modal sebesar Rp8,003 miliar (58,75% dari pagu Rp13,62 miliar), dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kantor serta sarana pendukung layanan masyarakat.
  4. Transfer Ke Daerah sebesar Rp1,094 Miliar (69,81% dari pagu Rp1,567 miliar), dialokasikan untuk berbagai jenis transfer ke daerah sesuai peruntukannya.


Rincian Realisasi Transfer ke Daerah dan Program prioritas daerah:

1. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp714,36 miliar dari pagu Rp970,21 miliar (73,63%). Dana pagu yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 536,74 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 433,46 miliar. Dana ini dialokasikan berdasarkan dana yang bersifat block grant (tidak ditentukan penggunaanya) dan specific grant (ditentukan penggunaanya) digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik seperti layanan umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Pengalokasian berfokus pada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi dan ekualisasi kualitas layanan dasar daerah. 

 

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp172,89 miliar dari pagu Rp267,93 miliar (64,53%), Dana pagu yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 157,87 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 110,06 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional seperti pendanaan operasional layanan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, TPG Guru dan BOK Kesehatan.

 

3. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp18,94 miliar dari pagu Rp34,24 miliar (55,32%). Dana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 16,96 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 17,27 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung fiskal daerah atas kontribusi dari sektor penerimaan negara (seperti pajak dan SDA) dan digunakan untuk menanggulangi ketimpanganpembangunan antarwilayah, meningkatkan perekonomian daerah penghasil, serta mendukung keberlanjutan sektor kehutanan, perkebunan, dan industri terkait, pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan ketiga jenis DBH tersebut sesuai peruntukannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan