Pemkab Jawab Pandangan Fraksi DPRD Pesbar Soal Empat Raperda

WAKIL Bupati Pesbar Irawan Topani sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap empat Ranperda Usul Kepala Daerah. Foto Yayan.--

PESISIR TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan kepala daerah. Rapat berlangsung di ruang utama gedung DPRD setempat, Rabu, 8 Oktober 2025, dihadiri 17 dari 24 anggota dewan.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pesbar, Muhammad Amin Basri, S.M., dan dihadiri Wakil Bupati Pesbar, Irawan Topani, S.H., M.Kn., Penjabat (Pj) Sekda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut sebagai upaya memperbaiki substansi dan implementasi Raperda agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemkab Pesbar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan saran yang sangat berharga demi perbaikan rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas bersama,” katanya.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem mengenai penataan perangkat daerah, Irawan menjelaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ia menegaskan bahwa perampingan struktur organisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi agar lebih efisien, gesit, dan kaya fungsi.

“Setelah peraturan daerah disahkan, pemerintah akan menyusun peraturan bupati terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit pemerintahan,” jelasnya.

Selanjutnya, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, dan Amanat Indonesia Raya, Irawan menekankan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja aparatur pemerintah sekaligus mengintegrasikan berbagai fungsi pelayanan agar lebih fokus dan maksimal dalam melayani masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya rasionalisasi jumlah pegawai sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Golkar, guna memastikan pemenuhan sumber daya manusia yang memadai di setiap unit kerja.

“Pemkab Pesbar terus mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan terpercaya. Hal itu sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah yang disampaikan seluruh Fraksi, Irawan menyebut bahwa regulasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen mengembangkan cadangan pangan guna mengantisipasi potensi kerawanan pangan di masa mendatang.

“Saat ini, pemerintah memiliki cadangan sebesar 29,36 ton beras yang dititipkan di Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara dari target 29,84 ton,” katanya.

Dijelaskannya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan cadangan pangan, terutama dalam memberikan data dan informasi yang akurat mengenai kondisi rawan pangan di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesbar bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Baik pengawasan terhadap pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran cadangan pangan daerah, dengan pelaporan rutin kepada bupati setiap tiga bulan,” jelasnya.

Sedangkan, masih kata Irawan, terkait Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, pemerintah daerah telah mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban. Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang menekankan pentingnya menjaga kualitas PSU sebelum diserahkan, dan pemerintah memastikan pengawasan serta pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan.

“Kolaborasi dengan pihak swasta dan pengembang akan terus ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan sarana publik yang menjadi milik bersama,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan