Purbaya Yudhi Sadewa Syarat TKD Naik 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto-Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah syarat agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dapat meningkat pada 2026. Syarat utama adalah penyerapan anggaran yang baik, tepat waktu, dan bebas kebocoran. Jika ketentuan ini terpenuhi, pemerintah pusat akan mengajukan tambahan TKD ke DPR.
Purbaya menambahkan bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pengajuan tambahan TKD akan sulit disetujui. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan memangkas anggaran daerah selama kinerja penyerapannya optimal, sehingga desentralisasi tetap berjalan dengan kebijakan yang lebih baik.
Protes kepala daerah terhadap pemangkasan TKD terjadi beberapa waktu lalu. Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi, termasuk Jambi, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, dan Lampung, mendatangi kantor Kementerian Keuangan. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait pemotongan dana yang dianggap akan mengganggu belanja infrastruktur dan kemampuan membayar gaji ASN serta PPPK.
Gubernur Maluku Utara menyebut dana transfer dari pusat turun dari Rp10 triliun menjadi Rp6,7 triliun, khususnya pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang porsinya mencapai 60 persen. Sementara Gubernur Sumatera Barat menekankan bahwa pemangkasan TKD akan menambah beban daerah, terutama untuk membiayai gaji ASN dan PPPK serta proyek pembangunan yang sudah direncanakan.
Ketua APPSI sekaligus Gubernur Jambi menyoroti tantangan besar bagi daerah dengan PAD kecil. Ia berharap ada evaluasi dan penyesuaian kebijakan TKD agar beban daerah tidak semakin berat dan pembayaran pegawai tetap terjamin.