Rabu Ini PPK Pagardewa Selesaikan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu

2202--

PAGARDEWA - Kamis 22 Februari 2024 tahapan pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu Presiden-Wapres, DPD RI, DOR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagardewa di targetkan selesai.

Hal itu mengingat persentase pleno dari Sepuluh pekon tersebar di kecamatan tersebut pagi Rabu ini telah menyelesaikan Tujuh pekon. "Pada hari keempat pleno tinggal tiga pekon lagi yang dalam proses yakni Pekon Pagardewa, Mekarsari dan Sukajaya," terang Ketua PKK Pagardewa Novriza Perta Anggara.

Dia menambahkan tahapan rekapitulasi hasil suara tingkat PPK di Balai Pekon Basungan  berjalan cukup baik dan peserta yang hadir terutama anggota PPK hingga saksi-saksi terus mengikuti dengan penuh semangat.

"Di sore Rabu ini proses rekapitulasi mulai melaksanakan penghitungan untuk pekon terakhir yakni Sukajaya dan kami target malam ini sekitar Pukul 22.00 WIB selesai atau tinggal penandatanganan berkas acara," jelasnya.

Lanjut dia dengan telah kampungnya pleno maka hasil yang nanti dikemas dalam kotak besar PPK akan langsung dikirimkan ke KPU Lambar sekaligus menunggu rekomendasi waktu pengambilan kotak suara yang sebelumnya dikirim ke TPS dan sekarang sudah berada di sekretariat PPK. 

Dengan capaian pleno tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat mulai dari jajaran PPK maupun para saksi hingga masyarakat terutamanya pihak keamanan baik polisi maupun TNI serta kecamatan yang telah membantu dengan sepenuh tenaga terutama bidang pengamanan selama proses pleno. 

Sisi lain dirinya juga memuji bahwasanya pada pemilu tahun ini masyarakat sudah sangat baik dalam menjalankan kewajiban sebagai pemilih karena dari tingkat keberhasilan maupun adanya kesalahan cukup kecil artinya secara garis besar masyarakat sudah cerdas dalam menyalurkan hak suara dalam menentukan masa depan NKRI. 

Dan dengan telah selesainya pleno rekapitulasi secara terbuka itu dalam kehidupan masyarakat juga kembali seperti sedia kala tidak adanya tensi dukung mendukung karena proses berikutnya sudah masuk di kewajiban KPU. (*)

 

 

 

 

 

 

Tag
Share