Dua Pejabat Waskita Diadili dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang --

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). Keduanya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) yang merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.

Mereka adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit pada Divisi V PT Waskita Karya, serta Tujanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi pada divisi yang sama. Keduanya menjalani sidang secara terpisah namun dalam perkara yang saling berkaitan.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Supriyadi dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pembangunan ruas tol Terpeka sepanjang 12 kilometer dengan nilai kontrak mencapai Rp1 triliun. Di tengah pelaksanaan proyek strategis nasional itu, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Divisi V Waskita Karya.

Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan. Mereka membuat sejumlah tagihan fiktif yang seolah-olah berasal dari kegiatan riil dalam proyek tol tersebut. Padahal, sebagian besar pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tidak pernah dilaksanakan.

Untuk memperkuat aksinya, para terdakwa menggunakan nama vendor fiktif. Ada pula vendor yang hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administrasi. Modus itu menyebabkan dana proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan tol justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar,” ungkap jaksa dalam sidang.

Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan belum mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian guna menghadirkan saksi dan dokumen yang dianggap bisa memperjelas posisi para terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan